Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Wednesday 7 March 2012

TEORI PEMBANGUNAN MASYARAKAT


“Observasi Peminta-Minta di Sekitar Jatim Expo Wonocolo Surabaya”
                                  Teori-teori Pengembangan Masyarakat”     

 Oleh:
Nurul Hidayah    

                                                                                                                                
BABI
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Di kota Surabaya khususnya di sekitar jatim expo terdapat banyak pengamin-pengamin yang berkeliaran. Dengan adanya pengamin di sekitar jatim expo ini dapat meresahkan orang-orang yang ada di sekitarnya. Karena, Pengamin dan pengemis adalah suatu pekerjaan seseorang atau kelampok, dimana seseorang atau kelompok itu mencari kebutuhan hidupnya hanya mengharapkan belas kasih dari orang atau meminta-minta kepada orang lain.
Sedangkan pemberdayaan masyarat atau komunitas adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat kita yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat. Unsure-unsur yang memungkinkan masyarakat mampu bertahan dan mampu mengembangan diri untuk mencapai tujuan-tujuannya.

B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Bagaiman menganngkat pengamin ini biar bisa berdaya dengan bekerja yang layak?
b.      Apa yang menyebabkan terjadinya pengamin pengamin di sekitar jatim expo?

C.    TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan laporan observasi ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Teori-teori Pengembangan Masyarakat sebagai pengganti dari UTS dan UAS.


BAB II
PEMBAHASAN

1.      TINJAUAN TEORI
Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dapat didefinisikan sebagai tindakan sosial dimana penduduk sebuah komunitas mengorganisasikan diri dalam membuat perencanaan dan tindakan kolektif untuk memecahkan masalah sosial atau memenuhi kebutuhan sosial sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang dimilikinya (Suharto, 2004). Pemberdayaan sebagai proses mengembangkan, memandirikan, menswadayakan, memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan penekan di segala bidang dan sektor kehidupan. Pemberdayaan adalah proses memfasilitasi warga masyarakat secara bersama-sama pada sebuah kepentingan bersama atau urusan yang secara kolektif dapat mengidentifikasi sasaran, mengumpulkan sumber daya, mengerahkan suatu kampanye aksi dan oleh karena itu membantu menyusun kembali kekuatan dalam komunitas (Eko, 2002).
Sutoro Eko (2002) menyimpulkan dari berbagai sumber, bahwa pemberdayaan terbentang dari level psikologis-personal (anggota masyarakat) sampai ke level struktural masyarakat secara kolektif. Pemberdayaan psikologis-personal berarti mengembangkan pengetahuan, wawasan, harga diri, kemampuan, kompetensi, motivasi, kreasi, dan kontrol diri individu. Pemberdayaan struktural-personal berarti membangkitkan kesadaran kritis individu terhadap struktur sosial-politik yang timpang serta kapasitas individu untuk menganalisis lingkungan kehidupan yang mempengaruhi dirinya. Pemberdayaan psikologis-masyarakat berarti menumbuhkan rasa memiliki, gotong rotong, mutual trust, kemitraan, kebersamaan, solidaritas sosial dan visi kolektif masyarakat. Sedangkan pemberdayaan struktural-masyarakat berarti mengorganisir masyarakat untuk tindakan kolektif serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan.
Pemberdayaan dari sisi struktural-masyarakat merupakan arena pemberdayaan yang paling krusial karena pemberdayaan tidak bisa hanya diletakkan pada kemampuan dan mental diri individu, tetapi harus diletakkan pada konteks relasi kekuasaan yang lebih besar, dimana setiap individu berada di dalamnya. Mengikuti pendapat Margot Breton (1994), realitas obyektif pemberdayaan merujuk pada kondisi struktural yang mempengaruhi alokasi kekuasaan dan pembagian akses sumber daya di dalam masyarakat. Dia juga mengatakan bahwa realitas subyektif perubahan pada level individu (persepsi, kesadaran dan pencerahan), memang penting, tetapi sangat berbeda dengan hasil-hasil obyektif pemberdayaan: perubahan kondisi sosial.
2.      DESKRIPSI
Jalinan hubungan antara elemen-elemen pada tingkat  mikro dapat dijelaskan dengan perspektif kontingensi, yaitu akibat-akibat yang terjadi pada tingkat mikro merupakan akibat dari penyebab pada tingkat makro dalam kondisi tertentu yang terjadi pada tingkat meso.
Ketidak berdayaan komunitas lokal pada tingkat mikro (Surabaya khususnya pengamin-pengamin yang ada di sekitar jatim expo), merefleksikan adanya faktor di luar komunitas lokal yang mengabaikan potensi sosial yang dimilikinya. Hal ini disebabkan kurang dipahaminya hakekat dari strategi pemberdayaan masyarakat oleh institusi sosial pada tingkat mikro, sehingga terdapat perbedaan makna pemberdayaan secara konseptual dengan implementasi di lapangan. Selain itu mode of orientation dari aktor pembangunan yang berada dalam posisi pengambil keputusan pada tingkat makro cenderung masih diwarnai oleh kepentingan ekonomi dan politik daripada kepentingan sosial budaya. Hal ini dapat dilihat dari implikasi perubahan struktural kota yang meliputi perubahan tata ruang, sosial ekonomi dan administrasi serta pengelolaan pembangunan yang cenderung mengabaikan keberadaan komunitas kecil.
Dalam keadaan sistem masyarakat yang lebih besar mengabaikan potensi yang tersedia di dalam komunitas, sama juga dengan membuat keseimbangan sistem sosial tersebut menjadi terganggu atau tidak membuat sistem sosial tersebut menjadi stabil. Hubungan kontingensi antara sistem makro, meso dan mikro bukan hanya bersifat dinamis tetapi juga mengarah kepada ketidakseimbangan antara elemen sistem yang menggerakkan sub-sub sistem tersebut menjadi semakin jauh dari keadaan semula. Ketidakberdayaan pada komunitas lokal dalam beradaptasi dengan perubahan struktural kota merefleksikan perubahan sosial yang terjadi pada komunitas lokal menuju keadaan yang sangat berbeda dengan kondisi awal. Ketidakberdayaan komunitas lokal merefleksikan mereka mengalami disfungsi sosial dan dapat berakibat terjadi disintegrasi sosial dari lingkungan sosial sekitarnya. Dalam perkembangan wilayah yang begitu pesat, kerelaan komunitas lokal untuk 7 melepas aset yang dimiliki kepada para pengambil keputusan di lingkungan pemerintah daerah dan pihak pengembangan perumahan (developer) tidak dapat dikategorikan sebagai complimentary sub sistem komunitas lokal yang saling menguntungkan, karena semakin lama terjadi disparitas nilai ekonomi dari ‘sumbangan’ komunitas lokal terhadap pembangunan dengan nilai ekonomi yang diraih oleh pihak pengembang. Di lain pihak, elit penguasa lokal cenderung berafiliasi dengan pihak pengusaha untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan politik. Respon yang ditunjukkan komunitas lokal semakin lama tidak menjadi bagian dari complimentary sub sistem lain, melainkan menjadi bagian dari suatu sistem yang terpinggirkan dari sistem sosial kota yang berkembang dinamis. Kepatuhan komunitas lokal terhadap putusan penguasa pada awal perkembangan kota, menjadi semakin jauh dari harapan semula, karena mereka semakin lama semakin berkurang aset kepemilikannya, semakin sulit akses terhadap pelayanan sosial dasar dan akhirnya keberadaan mereka tidak diakui oleh lingkungan sekitar. Jika pada akhirnya ada pribadi-pribadi yang mengalami disintegrasi dari lingkungan sosial dengan melakukan perilaku menyimpang atau melakukan tindak kriminal, hal ini selain akibat dari tekanan eksternal yang sangat kuat, juga akibat daya tahan sosial mereka pada titik yang paling rendah. Dalam ketidakberdayaan, mereka juga akhirnya bisa mengambil keputusan untuk semakin menyimpang dari norma-norma sosial yang berlaku dalam lingkungan komunitasnya. Selama mempertahankan kelangsungan hidupnya yang semakin sulit, motivasi dalam menjalani kehidupan yang semula masih positif berubah menjadi motivasi negatif.
Dengan demikian hubungan antara makro dan mikro terletak pada hubungan kontingensi antara mode of orientation aktor pembangunan pada tingkat makro dengan pilihan strategi pemberdayaan masyarakat pada tingkat meso serta tindakan sosial pada proses pemberdayaan masyarakat pada tingkat mikro. Elemen-elemen sistem dan kekuatan ekonomi, politik dan sosial budaya pada tingkat makro menjadi faktor penentu keputusan strategis institusi sosial dalam pemberdayaan komunitas secara transformatif. Elemen sistem dan kekuatan ekonomi yang cenderung mempengaruhi secara positif terhadap sistem meso yaitu orientasi pemberdayaan non ekonomi secara proporsional dengan pemberdayaan ekonomi dan perlindungan pada hak kepemilikan komunitas. Elemen sistem dan kekuasaan politik yang cenderung mempengaruhi secara positif terhadap sistem meso memiliki dimensi-dimensi desentralistik, perencanaan dari bawah, dan kepentingan yang bertumpu pada kesejahteraan masyarakat.
Elemen sistem dan kemampuan sosial budaya yang cenderung mempengaruhi secara positif terhadap sistem meso memiliki dimensi-dimensi orientasi masalah sosial sebagai tantangan, pendayagunaan kekuatan/ potensi, orientasi pada masa depan, dan jalinan mitra kolaboratif dengan berbagai pihak. Elemen makro berinteraksi dengan pilihan strategi pemberdayaan pada masyarakat secara transformatif di tingkat meso untuk mencapai keberdayaan komunitas yang dapat dilihat dari aktualisasi diri dan koaktualisasi eksistensi komunitas. Kedua hal tersebut merefleksikan hubungan antara potensi diri, potensi sosial, kategori strategi, dan aktualisasi diri, serta koaktualisasi eksistensi komunitas.
                          



3.      LANGKAH-LANGKAH PEMBERDAYAAN
Mempersiapkan mereka(pengamin dan pengemis) dengan melakukan pendapingan dan memperikan keterampilan yang terpenting yaitu memberikan pelatihan keterampilan kepada mereka, supaya merka bisa memiliki pekerjaan dengan skill kreatif mereka sendiri.
 Melakukan FGD (focus group discussion) antara pendamping sosial dan perwakilan masyarakat yang berasal dari beberapa orang yang mempunyai peran penting di masyarakat serta pihak external (camat, Dinas Pekerjaan Sosial, dll) . Kegiatan ini untuk mendiskusikan kebutuhan yang penting yaitu pelatihan ketrampilan; (2) Menentukan siapa saja yang berkompeten untuk mengikuti pelatihan (mempunyai pengalaman, mengerti baca & tulis, bisa mengikuti semua sesi). Peserta kurang lebih 30 orang dari masyarakat; (3) Kesepakatan waktu (berapa lama) & tempat pelaksanaan kegiatan.
Pelaksanaan: Kegiatan ini dilaksanakan beberapa sesi sesuai dengan materi dan dilanjutkan dengan praktek lapangan yang kita persiapkan skill mereka sesuai dengan sumber daya alam yang ada.
  Harapan dari pelatihan: mereka(pengamin dan pengemis) mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan mengenai bagaimana cara membuka usaha dengan keterampilan yang kita berikan, dan mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan untuk mendapatkan penghasilan yang akhirnya dapat meningkatkan pemasukan keluarga.
4.      ANALISIS TEORI
Berdasarkan observasi yang saya lakukan bahwa Kompleknya peminta (pengemis dan pengamin) yang terjadi di sekitar jatim expo desa Wonolocolo  surabaya, maka diperlukan kegiatan intervensi program yang saling berintegrasi. Perlu adanya keberlanjutan dan pendampingan, tanpa mengabaikan pemberdayaan masyarakatnya. Pertama-tama pendamping sosial mengorganisasi program dan proses selanjutnya dikelola oleh masyarakat. Dengan pemberdayaan masyarakat yang di dalamnya terdapat proses interaksi, saling membantu dan kerjasama, diharapkan akan mengembangkan pengetahuan dan rasa kebersamaan dan timbul rasa memiliki akan program yang sudah berjalan dan merasakan bersama manfaat yang didapat, sehingga rasa melihara dan melanjutkan kegiatan ini terbentuk. Akhirnya akan mampu meningkatkan kesejahteraan hidup.
Salah satu akar masalah yang sangat menunjol bagi pengamin di Surabaya khususnya di sekitar jatim expo ialah karena sulitnya mencari pekerjaan, kerena tidak mempunyai skill atau kemampuan, sehingga untuk memenuhi kebutuhannya mereka harus mengamin. Dengan demikian, kegiatan yang terpenting adalah memberi penyuluhan dalam rangka penyadaran kepada pengamin-pengamin, dan memberikan pendampingan agar mereka bisa mempunyai pekerjaan yang lebih baik









                               
BAB III
PENUTUPAN
5.      KESIMPUALAN
Kesimpulan merupakan hasil akhir dari suatu analisis dan fenomina yang sebenarnya terjadi dalam suatu gejala social sehingga dalam kesimpulan ini akan penulis paparkan beberapa temuan dalam observasi yang saya lakukan selalama empat hari empat malam di sekitar jatim wxpo pabbrik kuliti wonocolo Surabaya.
a.       pemberdayaan masyarakat yang di dalamnya terdapat proses interaksi, saling membantu dan kerjasama, diharapkan akan mengembangkan pengetahuan dan rasa kebersamaan dan timbul rasa memiliki akan program yang sudah berjalan dan merasakan bersama manfaat yang didapat, sehingga rasa melihara dan melanjutkan kegiatan ini terbentuk. Akhirnya akan mampu meningkatkan kesejahteraan hidup.
b.      terjadinya pengamin dan pengemis di sekitar jati expo desa wonocola surabaya di sebabkan oleh sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehati-hari sehingga hal ini perlu adanya advokasi atau revitalisasi baik dari instansi swasta seperti LSM ataupun pemerintah yang berwenang,










                                                   DAFTAR PUSTAKA                                                  
Pembinaan Program dan Pendampingan Pokmas IDT; Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional - Departemen Dalam Negeri, 1995.

Usman, Sunyoto. 1998. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, pustaka pelajar, Yogjakarta.
            

Tuesday 6 March 2012

OBJEK PEMBAHASAN ILMU USHUL FIQH


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaidah atau bahasan-bahasan sebagai metodelogi untuk memperoleh hukum-hukum syara’ yang bersifat peraktis dari dalil yang rinci. Pokok bahasan dalam ilmu ushul fiqh ini adalah dalil-dalil syara’ yang secara garis besar yang di dalamnya terkandung hukum-hukum secara garis garis besar pula.
Sedangkan sumber hukum syara' ialah dalil-dalil syar'iyah (al-Adillatusy Syar'iyah) yang daripadanya diistinbathkan hukum-hukum syar'iyah. Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata "Ushul Fiqh" adalah kata yang berasal dari bahasa Arab "Ushulul Fiqh" yang berarti asal-usul Fiqh.  
Ushul fiqh  terasa penting terasa penting bilamana dihadapkan pada masalah-masalah yang hakumnya tidak terdapat dalam pemdaharaan fiqh lama. Disamping itu, dengan maraknya para peminat hukum islam m4lakukan perbandinga madzab bahkan untuk mengetahui mana pendafat yang lebih kuat, serta adanya upaya untuk memperbaharui hukum islam,  semakin terasa betapa pentingnya melakukan studi ushul fiqh.[1]  Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu, keritik dan saran anda yang dapat memutivasi saya tunggu.
                                                                                 
B. RAMUSAN MASALAH
1.                jelaskan definisi objek pembahasan ilmu ushul fiqh..?
2.                Apa saja objek pembahasan dalam ilmu ushul fiqh..?
3.                jelaskan mamfaat mempelajari ushul fiqh..?
C.    TUJUAN PENULISAN
Penulisan makalah ini bertujuan untuk menkaji, objek pembahasan ushul fiqh dan mamfaat mempelajarinya lebih dalam lagi. Semuga dengan mempelajari ini dapat menambah pengetahuan kita” amin”.



BAB I
PEMBAHASAN
A. Objek Pembahasan Ilmun Ushul Fiqh
Maudiu’ (objek) ushul fiqh adalah dalil sam’ie (pendengaran) dari segipenyampaian ilmu dengan keadaan- keadaanya kepada kemampuan menetapkan hukum-hukum bagi perbuatan mukallaf (orang yang sudah baligh).
Objek ini pada hakikatnya dalam masalah-masalahnya mengandung dalil dan sifat-sifatnya serta macam-macam dari sifat-sifatnya. Pembahasannya tentang sifat-sifatnya. [2] menurut pendapat Al-Gazali objek bahasa ushul fiqh 4 (bagian) bagian, yaitu:
1. Pembahasan Tentang Hukum Syara’ dan Yang Berhubungan Dengannya, Seperti Hakim, Mahkum fih, dan Mahkum ‘alaih
Pembahasan tentang hukum dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah secara umum, tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya. Yang menetapkan hukum (al-hakim), orang yang dibebani hukum (al-mahkum 'alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum (al-mahkum bih) dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al-mahkum fih) serta syarat-syaratnya.
2.   Pembahasan Tentang Sumber-sumber dan Dalil-dali Hukum
pembahasan tentang dalil dalam ilmu ushul fiqh adalah secara global. Di sini dibahas tentang macam-macamnya.rukun atau syarat masing-masingdari macam-macam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam ilmu ushul fiqh tidak membahas satu perstu dalil bagi setiap perbuatan.
3.   Pembahasan Tentang Cara Mengistinbatkan Hukum Dari Sumber-sumber dan Dalil.
Metode istinbet yang dibahas dalam bagian ini adalah dari metode-metode istinbet secara keseluruhan. Bagian ini khusus membicarakan metode bila mana dalam pandangan mujtahid terjadi pertentangan antara dalil yang satu dengan dalil yang lain. Seperti yang di kemukakan oleh Abd al-Rahim al- Isnawi, mendahulukan dalil yang tegas atas dalil yang tidak tegas pengertiannya, mendahulukan hadits mutawatir atas hadits yang tidak mutawatir, dan lain-lain yang umumnya dibahas dalan kajian ta’arud al- adillah(dalil-dalil yang ber tentangan) dan metode tarjih(cara mengetahui man yang lebih kuat sehingga harus didahulukan)
4.                                 Pembahasan Tentang Ijtihad,
Dalam pembahasan ini, dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.[3] Ulama’ushul tidak akan membahas mengenai dalil-dalil juz’iyah akan tetapi hanya membahas dalil-dalil kulli dan hukum-hukum yang kulli pula.[4] Pokok bahasan dalam uhul fiqh ini adalah dalil dali syara’ yang secara garis besaryang didalamnya terkandung hukum-hukum secara garis besar pula. Dalam bahasa non- arab ushul fiqh ini sering diterjamahkan dengan teori hukum(legal theory), kerena mimang di dalamnya berisi tentang teori-teori dalam memahami hukum syari’ah.[5] 
 Obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil-dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain dari membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah itu dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan mempergunakan masing-masing dalil itu.  Sesuai dengan dengan tentang pengertian ushul fiqh di depan, maka yang menjadi objek pembahasanaya meliputi dalil, hukum, kaidah, dan ijtihad.
B.    Manfaat Mempelajari Ilmu Ushul Fiqh
Dalam masyarakat muslim dimana berkembang budaya taklid kepa salah seorang pendiri madzab, studi fiqh kurang mendafat perhatian. Sebab ,dalam merek dalam mengamalkan hukum islam, bisa jadi mereka merasa cukup dengan apa yang tersedia dalam buku-buku fiqh klasik.
Di bawah ini akan di kemukakanbeberapa kegunaan penting bagi mempelajari ushul fiqh:
1)  Dengan mempelajari ushul fiqh akan memungkinkan untuk mengetahui dasar-dasar mujtahid masa silam dalam membentu pendapat fiqhnya. Dengan demikian akan dimengerti secara mendalam, sehingga dengan itu bisa diketahui sejauh mana  kebenaran pendapat-pendapat fiqh yang berkembang di dunia islam. Pengetahuan seperti ini akan mengantarkan kepada ketenangan mengamalkan penndapat-pendapat meteka.
2)  Dengan ushul fiqh seorang akan memperoleh untuk memahami ayat-ayat hukum dalam Al- qur’an dan hadits-hadits hukum dalam sunnah Rasulullah, kemudian meng- istinbatkan –kan hukum dari dua sumber tersebut. Dengan ushul fiqh seseorang memperoleh pengetahuan bagaimana seharusnya memahami sebuah Al-qur’an atau hadits, dan bagaimana cara mengembangkannya. Oleh sebab itu ulama’-ulama’ mujtahid terdahulu, lebih mengutamakan studi ushul fiqh dari studi fiqh itu sendiri. Sebab dengan mempelajari ushuk fiqh seorang bukan saja mampu memakai tetapi berartimemproduk fiqh
3)     Dengan mendalami ushul fiqh seseorang akan mampu secara benar dan lebih baik melakukan muqoronat al- mazahib al- fiqhiyah, studi komperatif antar pendapat ulama fikih dari berbagai madzhab, sebab ushul fiqh merupakan alat untuk melakukan perbandingan madzhab fikih.[6]  
C. Diantara manfaat yang akan kita dapatkan dengan mempelajari ilmu ushul fiqih adalah
1.   Dengan mengetahui ushul fiqih, kita akan mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, dapat menjelaskan mana saja dalil yang benar dan mana saja dalil yang palsu. Dalil yang benar adalah apa yang ada di dalam al-qur’an, hadist rosulullah serta perkataan para sahabat, sedangkan dalil-dalil yang palsu adalah seperti apa yang didakwahkan oleh kaum syiah, dimana mereka mengatakan bahwa mimpi dari seorang yang mereka agungkan adalah dalil. Atau juga kelompok lain yang mengatakan bahwa perkataan para tabi’in adalah dalil, ini merupakan dalil yang palsu yang dapat merusak syariat islam yang mulia ini
2.   Dengan ushul fiqih, kita dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum muslimin sekarang yang berdalil namun dengan cara yang salah. Mereka berdalil namun dalil yang mereka gunakan tidaklah cocok atau sesuai dengan pembahasan yang dimaksudkan, sehingga pemaknaan salah dan hukum yang diambil menjadi keliru. Seperti halnya mereka menghalalkan maulid nabi dengan dalil sunnahnya puasa senin, yang mana ini sesuatu yang tidak berhubungan sama sekali. Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa itu adalah salah?? Yakni dengan mempelajari ushul fiqih.
3.   Ketika pada jaman sekarang timbul perkara-perkara yang tidak ada dalam masa nabi, terkadang kita bingung, apa hukum melaksanakan demikian dan demikian, namun ketika kita mempelajari ushul fiqih,kita akan tahu dan dapat berijtihad terhadap suatu hukum yang belum disebutkan di dalam al-qur’an dan hadits. Dalam ushul fiqih akan dipelajari mengenai kaidah-kaidah dalam berfatwa, syarat-syaratnya serta adab-adabnya. Sehingga fatwa yang diberikan sesuai dengan keadaan dari yang ditanyakan.
4.   Dengan mempelajari ushul fiqih, kita dapat mengetahui sebab-sebab yang menjadikan adanya perselisihan diantara para ulama dan juga apa alasan mereka berselisih, sehingga dari hal ini kita akan lebih paham dan mengerti maksud dari perbedaan pendapat tersebut, yang akhirnya kita bisa berlapang dada terhadap perbedaan pendapat yang terjadi, bukannya saling mengejek dan menjatuhkan satu sama lainnya.
5.   Ushul fiqih dapat menjauhkan seseorang dari fanatik buta terhadap para kiayi, ustadz atau guru-gurunya. Begitu pula dengan ushul fiqih seseorang tidak menjadi taklid dan ikut-ikutan tanpa mengetahui dalil-dalilnya.
6.   Ushul fiqih dapat menjaga aqidah islam dengan membantah syubhat-syubhat yang dilancarkan oleh orang-orang yang menyimpang. Sehingga ushul fiqih merupakan alat yang bermanfaat untuk membendung dan menangkal segala bentuk kesesatan.
7.   Ushul fiqih menjaga dari kebekuan agama islam. Karena banyak hal-hal baru yang belum ada hukumnya pada jaman nabi, dengan ushul fiqih, hukum tersebut dapat diketahui.
8.   Dalam ushul fiqih, diatur mengenai cara berdialog dan berdiskusi yang merujuk kepada dalil yang benar dan diakui, tidak semata-mata pendapatnya masing-masing. Sehingga dengan hal ini, debat kusir akan terhindari dan jalannya diskusi dihiasi oleh ilmu dan manfaat bukannya dengan adu mulut.
9.   Dengan ushul fiqih, kita akan mengetahui kemudahan, kelapangan dan sisi-sisi keindahan dari agama islam.[7]

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi Obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Diantaranya adalah:
a.          Pembahasan Tentang Hukum Syara’ dan Yang Berhubungan Dengannya, Seperti Hakim, Mahkum fih, dan Mahkum ‘alaih
b.         Pembahasan Tentang Sumber-sumber dan Dalil-dali Hukum
c.           Pembahasan Tentang Cara Mengistinbatkan Hukum Dari Sumber-sumber dan Dalil
d.          Pembahasan Tentang Ijtihad

         Sedangkan diantara mamfaat mempelajari ushul fiqh adalah:
a.            Dengan mengetahui ushul fiqih, kita akan mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, dapat  menjelaskan mana saja dalil yang benar dan mana saja dalil yang palsu
b.          Dengan ushul fiqh, kita dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum muslimin sekarang yang berdalil namun dengan cara yang salah.
c.           ushul fiqih,kita akan tahu dan dapat berijtihad terhadap suatu hukum yang belum disebutkan di dalam al-qur’an dan hadits
d.         Dalam ushul fiqih akan dipelajari mengenai kaidah-kaidah dalam berfatwa, syarat-syaratnya serta adab-adabnya
e.          Dengan ushul fiqih, kita akan mengetahui kemudahan, kelapangan dan sisi-sisi keindahan dari agama islam.


DAFTAR PUSTAKA
        Muhammad, Al- Khudhori biek, Ushul fiqh,Pekalongan-Rajah murah, 1982.hal. 14.
        Abdul, Wahhab, Khallaf,Kaidah kaidah hukum islam,Jakarta,1992. hal.3-6
        Nata,  Abuddin, Masail Al-Fiqhiyah, Jakarta, 2003. hal. 33.
Effendi,H. Satria, Ushul Fiqh, Kencana , Jakarta, 2005. hal.14.
G:\ushul-fiqih-2-manfaat-mempelajari-ushul.html





                                                          


[1] Satria, Efendi. Ushul Fiqh, Kencana , Jakarta, 2005. hal.14.
[2] Muhammad Al- Khudhori biek. Ushul Fiqh,Pekalongan-Rajah Murah, 1982.hal. 14.
[3] Ibid. hlm. 11-12.
[4]Kallaf, Abdul Wahhab.Kaidah Kaidah Hukum Islam,Jakarta,1992. hal.3-6
[5] Nata, Abuddin. Masail Al-Fiqhiyah, Jakarta, 2003. hal. 33.
[6] Ibid. hal. 14.
[7] G:\ushul-fiqih-2-manfaat-mempelajari-ushul.html

unsur-unsur manajemin


Rounded Rectangle: Nama   :  Nurul Hidayah 
Nim   : B02210035
Jurusan  : PMI
Semerter : III
Lebel   : Tugas UAS
MK  : Manegemen
ARTI DARI MANAJEMEN
Mananajemen itu mengandung arti proses kegiatan . proses tersebutdimulaidari perencanaan(planning),pengorganisasian(organizing), pelaksanaan(actuating), dan pengawasan(controling) dengan menggunakan swumber daya manusia dan sumber lainnya. Seluruh proses tersebut ditujukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan Atau sdederhananya.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu mengadakan bermacam-macam aktifitas fisik maupun psikis untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya secara maksimal. Salah satu aktifitas itu ditujukan sebagai sebuah proses untuk menyelesaikan tugas yang diakhiri dengan sebuah karya yang dapat dinikmati oleh manusia. Proses itulah yang dalam kehidupan kita sebut bekerja. 
Dimasa sekarang ini, manusia selalu saling membutuhkan satu sama lain agar tujuan dalam hidup dapat lebih mudah tercapai. Dari rasa saling membutuhkan ini muncul keinginan untuk bekerja sama dalam satu hal ataupun lainnya. Dari kerja sama ini kemudian muncul keinginan untuk dapat mengatur, merencanakan, dan mengevaluasi tujuan kerja sama yang semula diharapkan.  Organisasi memulai fungsi pertama yaitu perencanaan dalam mencapai tujuan.
Kemudian dilaksanakan melalui berbagai upaya seperti berbagai tugas menempatkan petugas yang tepat. Temuan dalam pengawasan merupakan umpan balik yang sangat berguna untuk memperbaiki perencanaan tahapan berikutnya Inilah, kesinambungan sustainable dan perencanaannya disebut rulling plan. Terdapat berbagai macam pendapat mengenai fungsi-fungsi manajemen, tetapi yang akan dibahas dalam hal ini adalah musholla At-taqwa yang ada di gang II desa wonocolo surabaya. 
2.      Oprasionalisasi management
Mosholla At-Taqwa yang ada di gang II desa wonocolo Surabaya sebagai objek kajian observasi kami yang sengaja diangkat sebagai tema sentral dalam obeservasi ini.
Mosholla At-Taqwa merupakan sarana ibadah bagi umat islam dimana di dalamnya terdapat pengurus yang terdiri dari ketua, bendahara, seketaris dan ada juga yang disebut sebagai ta’mir. Dan juga di mosholla at-taqwa ini ada TPQ dan yang mengajar ta’mir yang ada di dalamnya dan yang mangajar ini berubah-ubah tergantung yang mempunyai waktu untuk mengajar.
Dengan demikian, untuk mengatur dan mengarahkan elemen-elemen yang ada di beritahukan secara langsung. Sedangkan di mosholla ini ada beberapa kegiatan rutin. Di anataranya tibaan, hataman al-qur’an dan mendidik anak-anak usia dini. Tibaan ini selalu di laksanakan pada malam minggu.
Lankah pertama yang menjadi  kemajuan mushalla attaqwa adalah merupakan suatu sarana untuk memajukan masyarakat disana, dan menanamkan pembelajaran agama, yang didalamnya terdapa gambaran moralitas anak dan masyarakat,
3.      Hasil observasi
Seiring dengan perkembangan pendidikan agama, bahwa pendidkan adalah basis pengetahuan yang sangat penting salah satunya ketika melihat pada pendidikan agama di mosholla at-taqwa yang berada di gang II desa wonocolo  Surabaya.
Pendidikan yang ada di sana antara lain adalah TK, TPQ yang jaga menampung anak-anak usia dini, pendidikan seperti itu merupakan refleksi anak-anak masa diri untuk bisa lebih mengaktualisasikan dirinya dengan pendidikan yang selalu menuntut untuk zaman yang akan datang.
Berkenaan dengan hal ini salah satu pendidikan yang ada dimushallah ini adalah yang di perioritaskan pembeljaran  agama, karena program program yang laksanakan di mushalla tersebut hanya tentang keagamaan. Agar anak didik yang di ajar dapat memper dalam keagamaannya. Dalam pembelajaran agama tersebut banyak hal yang di ajarkan, antara lain: belajar mengaji, pembelajaran hukum hukum fikih, sejarah pedaban islam,
Belajar alqur’an sangat di terapkan oleh ustad disini, karena belajar mengaji sangat penting untuk anak didiknya. Tujuan penerapan penerapan tersebut, harapannya untuk memper dalam anak didiknya agar dapat membaca alqur”an dengan baik. Kareana kalau mengharapkan disekolah-sekolah pormal tidak menjamin untuk anak bisa mengaji dengan baik. Apalagi sekarang banyak kurang berminat untuk tahu membaca alqur’an, jadi di mushallah at-taqwa ini mengadakan program TPQ, untuk menghindari anak yang tidak bisa mengaji alqur’an.
Untuk pembelajaran hukum fikih juga diterapkan kepada anak didiknya, Agar anak didik disana lebih mengetahui hukum-hukum islam, misalanya: halal, haram, shalat fardhu, rukun rukun shalat, dan syarat-ayarat shalat. Disana di perakatekan kepada siswanya bagaimana cara melakukan hal yang benar.
Peradaban islam dijadikan rutinan pada hari minggu, seperti tiba’an atau shalawat kepada nabi muhamamad SAW. Yang di selingi dengan pengajiaan sejarah islam, pembelajaran ini sangat penting untuk mengenal historis islam, dalam sejarah banyak yang perlu di kenalkan kepada anak dini, karena dalam pelajaran sejarah ini meliputi tentang etika manusia.
Adanya program seperti yang diatas semua dapat member motivasi kepada anak anak dikawasan mushalla tersebut, dan anak anak disana sangat ber semangat untuk belajar, karena menurut mereaka ilmu agama sangat penting bagi mereka dan mereka menganggap pembelajaran seperti itu semua dapat member perubahan pada dirinya,
Program yang ada di mushalla Attaqwa terdapat peranan masyarakat disana,  masyarakat sangat mendukung dengan adanya program seperti itu. Dan masyarakat meberi fasilitas terhadap ustad atau ustadeh agar mengajarnya lebih semangat. Social masyarakat disna sangat erat dengan pengajar, jadi kalau ada sesuatu yang kurang dalam mushalla maka guru yang menemapti di mushalla tersebut member tahukannya.
Kontribusi masyarakat sangat penting untuk memajukan mushalla attaqwa. Karena mushalla tersebut adala merupakn sarana ibadah masyarakat disana dan bukan hanya untuk ibadah shalat lima waktu saja, juga menjadi tempat bagaimana masyarakat tersebut  membuat suatu acara, dalam merayakat hari bulanan dan hari  tahuna.  Tujuanannya agar masyarakat dikawasan mushalla sosialnya lebih dekat.
Acara bulanan merupakan program masyarka sendiri, yang didalamnya terdapat pengajian dan khatmal Qur’an yang dibaca oleh masyarakat sendiri, dengan pembacaan tadarrus bersama atau ber gantian membacanya hingga al-Qur’an tersebut hatam. Dan terdapat hidangan untuk orang yang mengaji yang diberi langsung oleh orang sekitar sana.
4.      Kesimpulan
Dari deskripsi  di atas, penulis akan mengklasifikiasikan kesimpulan sebagai berikut:
1.      Manegemen merupakan pengelolaan usaha, keoengurusan dan ketatalaksanaan terhadap sumberdaya secara efektif untuk mencapai sasaran yang di inginkan, proses kegiatan . proses tersebut dimulai dari perencanaan(planning),pengorganisasian(organizing), pelaksanaan(actuating), dan pengawasan(controling) dengan menggunakan swumber daya manusia dan sumber lainnya. Seluruh proses tersebut ditujukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan Atau sdederhananya.
2.      Mushallla At-Taqwa yang ada di Gang II Wonocolo Surabaya sebagai media atau sarana pengajian masyarakat dan sebagai tempat ibadah dalam keseharian. Selain itu hjuga mushalla di fungsikan oleh masyarakrt sebagai wadah menimba ilmu bagi anak-anak di sekitarnya seperti di jaikan tempat TPQ, TPA, Dan pengajian rutin (hataman, tibaan) di setiap akhir pekan atau satu kali dalam seminggu. Dan bisanya juga di lakukan dalam satu bulan sekali.
3.      Mushlla At-Taqwa sebagai tempat musyawarah masyarakt sekitanya, musyawarah tersebut guna untuk melestarikan keutuhan mushalla.
4.      Mushalla sebagai tempat Pengajian dan pendidkan yang prioritaskan dalam basis agama islam