PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Ilmu
ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaidah atau
bahasan-bahasan sebagai metodelogi untuk memperoleh hukum-hukum syara’ yang
bersifat peraktis dari dalil yang rinci. Pokok bahasan dalam ilmu ushul fiqh
ini adalah dalil-dalil syara’ yang secara garis besar yang di dalamnya
terkandung hukum-hukum secara garis garis besar pula.
Sedangkan
sumber hukum syara' ialah dalil-dalil syar'iyah (al-Adillatusy Syar'iyah) yang
daripadanya diistinbathkan hukum-hukum syar'iyah. Pengetahuan Fiqh itu lahir
melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata "Ushul
Fiqh" adalah kata yang berasal dari bahasa Arab "Ushulul Fiqh"
yang berarti asal-usul Fiqh.
Ushul
fiqh terasa penting terasa penting
bilamana dihadapkan pada masalah-masalah yang hakumnya tidak terdapat dalam
pemdaharaan fiqh lama. Disamping itu, dengan maraknya para peminat hukum islam m4lakukan
perbandinga madzab bahkan untuk mengetahui mana pendafat yang lebih kuat, serta
adanya upaya untuk memperbaharui hukum islam,
semakin terasa betapa pentingnya melakukan studi ushul fiqh.[1] Makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, maka dari itu, keritik dan saran anda yang dapat memutivasi saya
tunggu.
B. RAMUSAN
MASALAH
1.
jelaskan definisi
objek pembahasan ilmu ushul fiqh..?
2.
Apa saja objek
pembahasan dalam ilmu ushul fiqh..?
3.
jelaskan mamfaat
mempelajari ushul fiqh..?
C. TUJUAN
PENULISAN
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk menkaji, objek pembahasan ushul fiqh dan mamfaat
mempelajarinya lebih dalam lagi. Semuga dengan mempelajari ini dapat menambah
pengetahuan kita” amin”.
BAB I
PEMBAHASAN
A. Objek Pembahasan Ilmun Ushul Fiqh
Maudiu’
(objek) ushul fiqh adalah dalil sam’ie (pendengaran) dari segipenyampaian ilmu
dengan keadaan- keadaanya kepada kemampuan menetapkan hukum-hukum bagi
perbuatan mukallaf (orang yang sudah baligh).
Objek
ini pada hakikatnya dalam masalah-masalahnya mengandung dalil dan
sifat-sifatnya serta macam-macam dari sifat-sifatnya. Pembahasannya tentang
sifat-sifatnya. [2] menurut
pendapat Al-Gazali objek bahasa ushul fiqh 4 (bagian) bagian, yaitu:
1.
Pembahasan Tentang Hukum Syara’ dan Yang Berhubungan Dengannya, Seperti
Hakim, Mahkum fih, dan Mahkum ‘alaih
Pembahasan tentang hukum dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah secara umum,
tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang
hukum ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya.
Yang menetapkan hukum (al-hakim), orang yang dibebani hukum (al-mahkum 'alaih)
dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum (al-mahkum bih) dan macam-macamnya dan
perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al-mahkum fih) serta syarat-syaratnya.
2. Pembahasan
Tentang Sumber-sumber dan Dalil-dali Hukum
pembahasan tentang
dalil dalam ilmu ushul fiqh adalah secara global. Di sini dibahas tentang
macam-macamnya.rukun atau syarat masing-masingdari macam-macam dalil itu,
kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam ilmu ushul fiqh tidak
membahas satu perstu dalil bagi setiap perbuatan.
3. Pembahasan
Tentang Cara Mengistinbatkan Hukum Dari Sumber-sumber dan Dalil.
Metode
istinbet yang dibahas dalam bagian ini adalah dari metode-metode istinbet
secara keseluruhan. Bagian ini khusus membicarakan metode bila mana dalam
pandangan mujtahid terjadi pertentangan antara dalil yang satu dengan dalil
yang lain. Seperti yang di kemukakan oleh Abd al-Rahim al- Isnawi, mendahulukan
dalil yang tegas atas dalil yang tidak tegas pengertiannya, mendahulukan hadits
mutawatir atas hadits yang tidak mutawatir, dan lain-lain yang umumnya dibahas
dalan kajian ta’arud al- adillah(dalil-dalil yang ber tentangan) dan metode
tarjih(cara mengetahui man yang lebih kuat sehingga harus didahulukan)
4.
Pembahasan Tentang
Ijtihad,
Dalam pembahasan ini, dibicarakan tentang
macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad,
tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata ijtihad dan hukum melakukan
ijtihad.[3] Ulama’ushul tidak akan
membahas mengenai dalil-dalil juz’iyah akan tetapi hanya membahas dalil-dalil
kulli dan hukum-hukum yang kulli pula.[4] Pokok bahasan dalam uhul
fiqh ini adalah dalil dali syara’ yang secara garis besaryang didalamnya
terkandung hukum-hukum secara garis besar pula. Dalam bahasa non- arab ushul
fiqh ini sering diterjamahkan dengan teori hukum(legal theory),
kerena mimang di dalamnya berisi tentang teori-teori dalam memahami hukum
syari’ah.[5]
Obyek utama
dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil-dalil
syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain dari
membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah
itu dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan
mempergunakan masing-masing dalil itu. Sesuai
dengan dengan tentang pengertian ushul fiqh di depan, maka yang menjadi objek pembahasanaya
meliputi dalil, hukum, kaidah, dan ijtihad.
B. Manfaat
Mempelajari Ilmu Ushul Fiqh
Dalam masyarakat muslim dimana berkembang budaya taklid kepa
salah seorang pendiri madzab, studi fiqh kurang mendafat perhatian. Sebab
,dalam merek dalam mengamalkan hukum islam, bisa jadi mereka merasa cukup
dengan apa yang tersedia dalam buku-buku fiqh klasik.
Di bawah ini akan di
kemukakanbeberapa kegunaan penting bagi mempelajari ushul fiqh:
1) Dengan mempelajari ushul fiqh akan
memungkinkan untuk mengetahui dasar-dasar mujtahid masa silam dalam membentu
pendapat fiqhnya. Dengan demikian akan dimengerti secara mendalam, sehingga
dengan itu bisa diketahui sejauh mana
kebenaran pendapat-pendapat fiqh yang berkembang di dunia islam.
Pengetahuan seperti ini akan mengantarkan kepada ketenangan mengamalkan
penndapat-pendapat meteka.
2) Dengan ushul fiqh seorang akan
memperoleh untuk memahami ayat-ayat hukum dalam Al- qur’an dan hadits-hadits
hukum dalam sunnah Rasulullah, kemudian meng- istinbatkan –kan hukum
dari dua sumber tersebut. Dengan ushul fiqh seseorang memperoleh pengetahuan
bagaimana seharusnya memahami sebuah Al-qur’an atau hadits, dan bagaimana cara
mengembangkannya. Oleh sebab itu ulama’-ulama’ mujtahid terdahulu, lebih
mengutamakan studi ushul fiqh dari studi fiqh itu sendiri. Sebab dengan
mempelajari ushuk fiqh seorang bukan saja mampu memakai tetapi berartimemproduk
fiqh
3) Dengan mendalami ushul fiqh
seseorang akan mampu secara benar dan lebih baik melakukan muqoronat al-
mazahib al- fiqhiyah, studi komperatif antar pendapat ulama fikih dari
berbagai madzhab, sebab ushul fiqh merupakan alat untuk melakukan perbandingan
madzhab fikih.[6]
C. Diantara
manfaat yang akan kita dapatkan dengan mempelajari ilmu ushul fiqih adalah
1.
Dengan mengetahui ushul fiqih, kita akan mengetahui dasar-dasar
dalam berdalil, dapat menjelaskan mana saja dalil yang benar dan mana saja
dalil yang palsu. Dalil yang benar adalah apa yang ada di dalam al-qur’an,
hadist rosulullah serta perkataan para sahabat, sedangkan dalil-dalil yang
palsu adalah seperti apa yang didakwahkan oleh kaum syiah, dimana mereka
mengatakan bahwa mimpi dari seorang yang mereka agungkan adalah dalil. Atau
juga kelompok lain yang mengatakan bahwa perkataan para tabi’in adalah dalil,
ini merupakan dalil yang palsu yang dapat merusak syariat islam yang mulia ini
2.
Dengan ushul fiqih, kita dapat mengetahui cara berdalil yang
benar, dimana banyak kaum muslimin sekarang yang berdalil namun dengan cara
yang salah. Mereka berdalil namun dalil yang mereka gunakan tidaklah cocok atau
sesuai dengan pembahasan yang dimaksudkan, sehingga pemaknaan salah dan hukum
yang diambil menjadi keliru. Seperti halnya mereka menghalalkan maulid nabi
dengan dalil sunnahnya puasa senin, yang mana ini sesuatu yang tidak
berhubungan sama sekali. Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa itu adalah
salah?? Yakni dengan mempelajari ushul fiqih.
3.
Ketika pada jaman sekarang timbul perkara-perkara yang tidak
ada dalam masa nabi, terkadang kita bingung, apa hukum melaksanakan demikian
dan demikian, namun ketika kita mempelajari ushul fiqih,kita akan tahu dan
dapat berijtihad terhadap suatu hukum yang belum disebutkan di dalam al-qur’an
dan hadits. Dalam ushul fiqih akan dipelajari mengenai kaidah-kaidah dalam
berfatwa, syarat-syaratnya serta adab-adabnya. Sehingga fatwa yang diberikan
sesuai dengan keadaan dari yang ditanyakan.
4.
Dengan mempelajari ushul fiqih, kita dapat mengetahui
sebab-sebab yang menjadikan adanya perselisihan diantara para ulama dan juga
apa alasan mereka berselisih, sehingga dari hal ini kita akan lebih paham dan mengerti
maksud dari perbedaan pendapat tersebut, yang akhirnya kita bisa berlapang dada
terhadap perbedaan pendapat yang terjadi, bukannya saling mengejek dan
menjatuhkan satu sama lainnya.
5.
Ushul fiqih dapat menjauhkan seseorang dari fanatik buta
terhadap para kiayi, ustadz atau guru-gurunya. Begitu pula dengan ushul fiqih
seseorang tidak menjadi taklid dan ikut-ikutan tanpa mengetahui dalil-dalilnya.
6.
Ushul fiqih dapat menjaga aqidah islam dengan membantah
syubhat-syubhat yang dilancarkan oleh orang-orang yang menyimpang. Sehingga
ushul fiqih merupakan alat yang bermanfaat untuk membendung dan menangkal
segala bentuk kesesatan.
7.
Ushul fiqih menjaga dari kebekuan agama islam. Karena banyak
hal-hal baru yang belum ada hukumnya pada jaman nabi, dengan ushul fiqih, hukum
tersebut dapat diketahui.
8.
Dalam ushul fiqih, diatur mengenai cara berdialog dan
berdiskusi yang merujuk kepada dalil yang benar dan diakui, tidak semata-mata
pendapatnya masing-masing. Sehingga dengan hal ini, debat kusir akan terhindari
dan jalannya diskusi dihiasi oleh ilmu dan manfaat bukannya dengan adu mulut.
9.
Dengan ushul fiqih, kita akan mengetahui kemudahan,
kelapangan dan sisi-sisi keindahan dari agama islam.[7]
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi
Obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil
dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Diantaranya
adalah:
a.
Pembahasan
Tentang Hukum Syara’ dan Yang Berhubungan Dengannya, Seperti Hakim,
Mahkum fih, dan Mahkum ‘alaih
b.
Pembahasan
Tentang Sumber-sumber dan Dalil-dali Hukum
c.
Pembahasan Tentang Cara Mengistinbatkan Hukum
Dari Sumber-sumber dan Dalil
d.
Pembahasan Tentang Ijtihad
Sedangkan
diantara mamfaat mempelajari ushul fiqh adalah:
a.
Dengan mengetahui
ushul fiqih, kita akan mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, dapat menjelaskan mana saja dalil yang benar dan
mana saja dalil yang palsu
b.
Dengan ushul fiqh,
kita dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum muslimin
sekarang yang berdalil namun dengan cara yang salah.
c.
ushul fiqih,kita akan
tahu dan dapat berijtihad terhadap suatu hukum yang belum disebutkan di dalam
al-qur’an dan hadits
d.
Dalam ushul fiqih akan dipelajari mengenai kaidah-kaidah
dalam berfatwa, syarat-syaratnya serta adab-adabnya
e.
Dengan ushul fiqih, kita akan mengetahui kemudahan,
kelapangan dan sisi-sisi keindahan dari agama islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad, Al- Khudhori
biek, Ushul fiqh,Pekalongan-Rajah murah, 1982.hal. 14.
Abdul, Wahhab, Khallaf,Kaidah kaidah
hukum islam,Jakarta,1992. hal.3-6
Nata,
Abuddin, Masail Al-Fiqhiyah, Jakarta, 2003. hal. 33.
Effendi,H.
Satria, Ushul Fiqh, Kencana , Jakarta, 2005. hal.14.
G:\ushul-fiqih-2-manfaat-mempelajari-ushul.html
[1] Satria, Efendi. Ushul Fiqh,
Kencana , Jakarta, 2005. hal.14.
[2]
Muhammad Al- Khudhori biek. Ushul Fiqh,Pekalongan-Rajah Murah, 1982.hal.
14.
[3] Ibid. hlm. 11-12.
[4]Kallaf, Abdul Wahhab.Kaidah
Kaidah Hukum Islam,Jakarta,1992. hal.3-6
[5] Nata, Abuddin. Masail
Al-Fiqhiyah, Jakarta, 2003. hal. 33.
[6]
Ibid. hal. 14.
[7] G:\ushul-fiqih-2-manfaat-mempelajari-ushul.html
fotonya tukang cangkul...
ReplyDeletemasak sih mas bro...
Delete